BANTENRAYA.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dua pejabat itu diketahui berinisial PIW dan BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang TA 2018 dan 2019.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua pejabat melakukan tindakan korupsi tiga tahun yang lalu.
Baca Juga: 7 Ucapan Selamat Hari Pamong Praja 2022, Penuh Makna dan Memotivasi
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Ramadhan, Jakarta Rabu 7 September 2022.
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta.
Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Istri Ferdy Sambo: Hasil Lie Detector Putri Candrawathi dan ART Sama?
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," tambahnya.
Artikel Terkait
Kejaksaan Buru Tersangka Lain Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Cabang Pandeglang, Akan Ada Tersangka Lain?
Minggu Ini DPRD Panggil Pimpinan Bank BRI Cabang Pandeglang, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
4 Srikandi Napi Korupsi yang Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ada Mantan Gubernur Banten hingga Jaksa Pinangki
Anggota DPR RI Dukung Kejaksaan Negeri, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI Pandeglang
Selain Atut dan Wawan, Ternyata Ada 23 Napi Korupsi Bebas
Tirto Ajak Publik Kawal Kasus Korupsi