Selain Atut dan Wawan, Ternyata Ada 23 Napi Korupsi Bebas

- Rabu, 7 September 2022 | 14:22 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini pada Selasa, 6 September 2022.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini pada Selasa, 6 September 2022.

BANTENRAYA.COM - Selain mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana Chasan, ada sekitar 23 Narapidana Korupsi bebas pada September 2022 ini.

Dikutip dari laman Ditjenpas.go.id, narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022.

Adapun nama-nama Narapidana yang dibebaskan yaitu

Lapas Kelas IIA Tangerang:
- Ratu Atut Choisiyah
- Desi Aryani
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati

Baca Juga: Yuk Disimak... Setelah Atut Menghirup Udara Bebas, TCW Juga Bebas dari Penjara

Lapas Kelas I Sukamiskin

- Syahrul Raja Sampurnajaya
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto
- Andri Tristianto Sutrisna
- Budi Susanto
- Danis Hatmaji
- Patrialis Akbar
- Edy Nasution
- Irvan Rivano Muchtar
- Ojang Sohandi
- Tubagus Cepy Septhiady
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro

Baca Juga: Fraksi PKS Lakukan Ini ke Puan Maharani, Termasuk Potong Pidato Puan

- Arif Budiraharja
- Supendi bin Rasdin
- Suryadharma Ali
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung

Adapun dasar pemberian hak bersyarat narapidana, yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain memenuhi persyaratan bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca Juga: Update Kapan Pre Order Iphone 14? Cek Jadwal Rilis, Spesifikasi, dan Bocoran Harga

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (***)

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bau Mulut Dengan Buah-Buahan

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:04 WIB
X