BBM Subsidi Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10.000, Bagaimana Nasib Ojol?

- Sabtu, 3 September 2022 | 19:01 WIB
Pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi lalu bagaimana kompensasi untuk para ojol yang diyakini akan berdampak. (Pixabay/Yazid Nasuha)
Pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi lalu bagaimana kompensasi untuk para ojol yang diyakini akan berdampak. (Pixabay/Yazid Nasuha)

Baca Juga: Ngopi Dulu... Guyonan Kocak Soal Kenaikan BBM yang Baru Saja Diumumkan Pemerintah

Dia menuturkan, Asosiasi sedang menunggu sinyal dari pemerintah yang beberapa saat lalu melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite.

Hingga saat ini pihaknya belum mendapat keterangan subsidi dalam bentuk seperti apa dan berapa nilainya, karena baru pernyataan pengumuman saja.

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia berharap pemerintah segera mewujudkan janji subsidi tersebut agar beban biaya operasional ojek daring tidak berat. 

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Apresiasi KKK Mahasiswa Unis Tangerang

Sebab, belum adanya kenaikan tarif bagi pengemudi ojek daring.

“Selain subsidi BBM jenis Pertalite juga, kami berharap pemerintah segera memberikan keputusan mengenai kenaikan tarif ojek daring yang diserahkan regulasi besaran tarifnya oleh pemerintah provinsi," katanya.

"Mengingat akan makin beratnya beban biaya operasional ojek daring serta pengurangan biaya sewa aplikasi dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen saja,” ujarnya

Baca Juga: Simak Jadwal Liga Inggris Malam Ini, 8 Link Steraming Ada Liverpool Vs Everton Pekan Ke-6.

Untuk diketahui, Kepmenhub KP 564/2022 mengatur batas tarif dalam 3 zonasi, yaitu Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. 

Kemudian, Zona II yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek. 

Serta Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Hilang 3 Hari di Laut, Nelayan Karangantu Ditemukan Meninggal

Mengacu kepada aturan tersebut, biaya jasa minimal untuk Zona I, II, dan III, yakni biaya minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km, meningkat jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Kepmenhub KP 349 Tahun 2022.

Perinciannya, biaya jasa minimal Zona I meningkat dari semula Rp 7.000 - Rp 10.000 pada Kepmenhub KP 348 2022 menjadi Rp 9.250 - Rp 11.500.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X