• Sabtu, 23 September 2023

Cara Cek Penerima BSU 2022 Kompensasi Kenaikan BBM, Masing-masing Rp600 Ribu untuk 16 Juta Pekerja

- Sabtu, 3 September 2022 | 19:30 WIB
Silakan simak cara cek penerima BSU 2022 sebagai bentuk kompensasi pemerintah atas kebijakan kenaikan BBM untuk 16 juta pekerja. (pixabay/ekoanug)
Silakan simak cara cek penerima BSU 2022 sebagai bentuk kompensasi pemerintah atas kebijakan kenaikan BBM untuk 16 juta pekerja. (pixabay/ekoanug)

BANTENRAYA.COM - Berikut ini adalah langkah-langkah untuk cara cek penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sambil rebahan di rumah.

Seperti tahun sebelumnya, pemerintah tahun ini kembali menggulirkan program BSU 2022 dan akan segera dicairkan.

Program BSU 2022 digulirkan sebagai salah satu kompensasi kenaikan BBM yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja dengan masing-masing mendapatkan Rp600 ribu.

Baca Juga: Jam Berapa Big Mouth Episode 12 Tayang di Disney Plus Hotstar? Simak Jadwal Rilis dan Alur Ceritanya

Untuk tahun ini, BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Adapun data calon penerima BSU 2022 akan diambil dari BPJS Ketenagakerjaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Saat itu BSU dicairkan sebagai upaya pemulihan pekerja dampak dari pandemi Covid-19. Rp2,4 juta pada 2020 dan Rp1 juta pada 2021.

Baca Juga: Jefri Nichol Soroti Perlakukan Putri Candrawati dan Ibu Menyusui di Dalam Penjara: Kenapa Beda Treatment?

"Anggaran Rp 9,6 Triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya di @smiindrawati.

Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU 2022, bisa cek penerima secara online melalui situs kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkah cara cek penerima secara lengkap dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Sebenarnya dari Kenaikan Harga BBM, dari APBN hingga Minyak Dunia

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X