Kuota PBI JK untuk 6.927 Orang Tak Mampu di Kota Serang Belum Bisa Digunakan, Harus Tunggu APBD Perubahan

- Jumat, 2 September 2022 | 18:45 WIB
Kepala Dinsos Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi mengungkapkan kuota PBI JK belum sepenuhnya bisa digunakan karena harus menunggu APBD perubahan diketok terlebih dahulu. (Hari Baldan/Bantenarya.com)
Kepala Dinsos Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi mengungkapkan kuota PBI JK belum sepenuhnya bisa digunakan karena harus menunggu APBD perubahan diketok terlebih dahulu. (Hari Baldan/Bantenarya.com)

BANTENRAYA.COM - Kuota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kota Serang 2022 masih tersisa 6.927 jiwa.

Sisa kuota PBI JK tersebut belum bisa digunakan lantaran mengunggu APBD Perubahan 2022 diketuk alias disahkan.

Kepala Seksi Pendataan dan Pengelolaan Data Dinsos Kota Serang Jatiah mengatakan, dari 35.073 jiwa PBI JK telah menelan pada APBD murni sebanyak Rp 14,9 miliar.

Baca Juga: Janji Jangan Kaget Ya, Kerugian Negara Bank Banten dari Hasil Audit Tembus Rp186 Miliar

Sementara sisa kuota 6.927 jiwa baru bisa digunakan setelah APBD Perubahan diketuk.

"Kuota kota yang 35 ribu itu sudah habis sampai per Agustus 2022. Kalau ada yang mengajukan bulan depannya harus nunggu perubahan dulu," ujar Jatiah, kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Jatiah menjelaskan, secara keseluruhan PBI yang aktif di Kota Serang sebanyak 284.273 jiwa.

Baca Juga: Panik Nggak? Pemkab Serang Dilarang Buang Sampah Ke TPAS Cilowong hingga Akhirnya Lakukan Hal Begini

Terdiri dari APBN sebanyak 119.152 jiwa, APBD Provinsi Banten 130.048 jiwa, dan APBD Kota Serang 35.073 jiwa.

"Dari APBD Kota Serang itu di tahun 2022 punya kuota 42.000 jiwa, dan baru digunakan untuk 35.073 jiwa, jadi masih tersisa 6.927 jiwa," jelas dia.

Jatiah mengaku pihaknya bersama petugas verifikasi dan validasi PBI JK akan kembali mendata penerima bantuan tersebut untuk tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Tak Lantas Ubah Peta Politik, KIB Tetap Solid Jelang Pertemuan Puan Maharani dan Airlangga Hartarto

Pendataan itu dilakukan guna mendapatkan data penerima yang benar-benar membutuhkan bantuan.

"PBI JK ini kan untuk yang kurang mampu, namun ingin mendapatkan jaminan kesehatan. Kalau tidak diverifikasi dan validasi khawatir ada yang sudah mampu, tapi masih terdata, jadi kita verifikasi dan validasi lagi," katanya.

Jatiah menuturkan, warga Kota Serang yang ingin mendapatkan bantuan PBI JK harus memiliki KTP, KK, termasuk surat kurang mampu dari pihak kelurahan.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X