BANTENRAYA - Artis Nikita Mirzani mengaku tak mau melaksanakan wajib lapor kembali ke Mapolresta Serang Kota, bahkan dirinya mengaku siap ditangkap atas kasus pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (1/9).
Dalam wajib lapor kali ini, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi oleh pengacaranya Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzani mengaku jika saat ini merupakan wajib lapor yang terakhir di Mapolresta Serang Kota. Meski dirinya tidak mengetahui kapan wajib lapor yang mesti dilakukannya itu berakhir.
Baca Juga: Persita Waspadai Madura United, Targetkan 3 Poin di Kandang
"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di serang banten, aku yang pengen. Karena buat aku enggak fair, karena si pelapor juga Dito Mahendra saat dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan dua kali tidak hadir tidak papa," katanya kepada awak media, Kamis (1/9).
Nikita mengungkapkan alasan dirinya tidak mau wajib lapor, karena merasa lelah harus mondar mandir Jakarta - Kota Serang. Selain itu, dirinya juga merasa iri dengan Dito Mahendra selaku pelapor, yang juga tengah menjalani proses hukum mangkir dari panggilan polisi.
"Cape bulak balik, cuma datang tandang tangan, terus pulang. Apalagi kalau mulai siang kam serang cukup padat, hampir macet," ungkapnya.
Bahkan, Nikita mengaku siap ditahan oleh penyidik kepolisian karena menolak melakukan wajib lapor. Namun ada empat persyaratan jika polisi ingin menangkapnya.
"Pertama, tidak boleh menangkap di subuh-subuh buta, karena masih ngantuk dan tidur. Tidak boleh menangkap di daerah publik dan sedang bersama anak, mau mall atau apapun itu. Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindi Ayunda, keempat baru penjarain aku tapi minta satu sel sama Nindi Ayunda," tandasnya.
Baca Juga: BBM Subsidi Batal Naik, Jokowi Sebut Pemerintah Kurang Cermat Mengatasi Keluhan Masyarakat
Sementara itu, kuasa Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sehinga wajib lapor yang dijalani Nikita Mirzani dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"wajib lapor itu kalau terus menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang di tahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM," katanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Artikel Terkait
Drakor Big Mouth Episode 11 Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nonton Sub Indonesia Full Movie
Tenaga Honorer di Pemkot Cilegon Didominasi Lulusan SMA, Ternyata ada 32 Orang S2
Series The Sexy Doctor is Mine Episode 8: Spoiler Lengkap Dengan Link Streaming Bukan LK21 atau Telegram
BBM Subsidi Batal Naik, Jokowi Sebut Pemerintah Kurang Cermat Mengatasi Keluhan Masyarakat
Perserang Evaluasi Jelang Lawan Karo United Demi Curi Poin di Medan