Dukun Santet Bisa Dipidana? Pasal Apa yang Harus Diterapkan? Begini Kata Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:20 WIB
Hotman Paris berbicara soal santet. (Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris berbicara soal santet. (Instagram @hotmanparisofficial)

BANTENRAYA.COM - dukun santet baru-baru ini menjadi perbincangan dan memicu perdebatan publik.

Lalu bagaimana dengan keberadaan dukun santet jika dilaporkan kepada penegak hukum untuk masuk pada pidana.

Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan, kalau dukun santet ini memakan korban apa pembuktiannya bahwa itu adalah hasil santet.

Baca Juga: Link Nonton Serigala Terakhir 2 Episode 5 Full Resmi Bukan di Telegram Lk21 atau Rebahin

"Korban ini meninggal bagaimana cara membuktikannya bahwa itu adalah karena santet," kata Hotman Paris, diunggah di Instagram, dikutip Bantenraya.com, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, pembuktiannya dengan alat bukti petunjuk bisa dari rangkaian-rangkaian peristiwa bagaimana komunikasi korban dengan yang meminta jasa, dan pemberi jasa.

"Kembali kepada 184 KUHAP bagaimana nanti surat-surat, petunjuk-petunjuknya, kemudian ahlinya, ada saksi. Kemudian keterangan dari pelaku, dan itu bisa menjadi alat bukti," kata Suparji, dalam keterangan di video HOTROOM.

Baca Juga: Bintang Emon Ungkap Cara Unik Agar Istri Terhindar dari HIV AIDS, Setuju?

"Saya kira alat buktinya kembali pada KUHAP. Saya kira kalau memang ada saksi-saksi yang menyatakan itu, dan ada petunjuk-petunjuk yang menyatakan itu, ada keterangan ahli matinya tidak wajar, dan bisa dikonstruksikan," terangnya. *

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X