Cek Fakta! Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Hotman Paris: Menangis dan Emosi

- Senin, 29 Agustus 2022 | 10:47 WIB
Hotman Paris menjelaskan bahwa Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman mati (Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris menjelaskan bahwa Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman mati (Instagram @hotmanparisofficial)

BANTENRAYA.COM - Kasus yang menjerat Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Joshua sudah sampai pada tahap pemeriksaan kepada para saksi.

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua, bahkan membuat skenario tembak menembak untuk menutupi alibinya.

Ferdy Sambo terancam dikenai pasal 304 dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Amalan yang Dilarang Dilakukan Ketika Bulan Safar, Bisa Menjadi Syirik

Dalam Sidang kode etik, setidaknya ada 15 saksi dan Ferdy Sambo dijatuhi Pemberhentian secara tidak hormat.

Dari keterangan saksi terungkap, Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain itu, Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: Ombudsman Laporkan Dugaan Kecurangan PPDB di Banten ke Cyber Crime Polda Banten

"Pelanggar juga sama, Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Menyikapi hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Asmalibrasi karya Soegi Bornean, Sedang Viral di TikTok

Semisal terbukti itu kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo akan dikenai pasal 304 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Halaman:

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X