BANTENRAYA.COM – Kasus Pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, masih terus berlanjut.
Sampai saat ini sudah ditetapkan ada lima orang oleh Tim Khusus (Timsus) Polri sebagai tersangka.
Kelima orang tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dampak Kasus Ferdy Sambo, Membuat Sesama Anggota Komisi III DPR RI dan Kapolri Ribut
Pada keterangannya yang pertama, istri Ferdy Sambo itu mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Sedangkan, wawancara yang kedua Putri Candrawathi kembali mengubah keterangannya.
Putri Candrawathi mengaku Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar dan melucuti pakaiannya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Penyebab Bawaslu Tolak Laporan Partai Berkarya Muchdi PR, Tommy Soeharto Kembali Pegang Kendali
Sementara dalam keterangan yang ketiga, Putri Candrawathi mengungkapkan adanya kontak fisik antara dirinya dengan Brigadir J di kamar.
Mendengar pengakuan istri Ferdy Sambo itu, Ahli hukum tata negara Refly Harun menduga ada upaya untuk membuat skenario agar hukuman pasutri itu diringankan.
"Kalau kita melihat keterangan Putri tersebut, maka ada dua hal yang terbayang dalam benak saya," ucap Refly Harun.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Dirgahayu Ke 76 Jalasenastri, Desain Unggul dan Bermartabat, Bagikan Gratis
"Satu, dia ingin membuat skenario yang barangkali bisa meringankan hukuman dia dan suaminya, terutama suaminya karena dia bilang masih cinta. Sekaligus barangkali menebus rasa bersalah, we don't know exactly (Kita tidak tahu tepatnya)," lanjutnya.
Meski demikian, Refly Harun tidak menampik kemungkinan bahwa Putri Candrawathi merasa malu untuk mengungkapkan motif dewasa di balik pembunuhan Brigadir J.
Artikel Terkait
Diberi Waktu 3 Hari dan Lakukan Banding, Ferdy Sambo Siap Dihukum
Bela Mahfud MD Soal Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Fahri Hamzah: Itu Sah-sah saja
Terkaiat PTDH Ferdy Sambo, Kamaraduddin Simanjutak Apresiasi Putusan Komisi Kode Etik Polri
Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan PTDH, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-akalan Dia...
Dampak Kasus Ferdy Sambo, Membuat Sesama Anggota Komisi III DPR RI dan Kapolri Ribut