BANTENRAYA.COM – Laporan Partai Berkarya yang dilakukan Muchdi Purwoprandjono atau PR kembali dibacakan oleh Bawaslu Ri.
Dalam putusannya Partai Berkarya kembali dinyatakan ditolak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.
Pembacaan putusan laporan diterima tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024, pada Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: 5 Aplikasi Canggih Android yang Tidak Ada di PlayStore, Apa Sajakah Itu?
Dimana menurut Rahmat Bagja dalam putusannya menolak Berkarya yang disampaikan Muchdi PR.
Laporan tersebut, karena dianggap memenuhi syarat formil dan tapi tidak untuk materil sebagaimana ketentuan.
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Bawaslu RI pada Jumat 26 Agustus 2022, Ketua Sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI menetapkan laporan ditolak.
Baca Juga: Kenali Gejala Awal HIV/AIDS Agar Tidak Terinfeksi Seperti Mahasiswa Bandung: Mirip dengan Infeksi Virus Biasa
“Menetapkan satu menyatakan laporan tidak diterima,” kata Rahmat Bagja dalam siaran langsung Youtube Bawaslu RI.
Rahmat menyampaikan, putusan tersebut berdasarkan hasil sidang rapat pleno Bawaslu RI pada Kamis 25 Agustus 2022 yang diketuai oleh dirinya dengan anggota Lolly Suhenty, Puadi, Herlin Herwyn Jefler H Malonda dan Toto Haryono.
“Dibacakan secara putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tentang Putusan Pendahuluan, serta dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum pada Jumat 26 Agustus 2022,” ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, sebanyak 40 partai mendaftar, dimana ada 16 partai politik ini tidak dapat lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.
Hal itu karena selama kurun waktu pendaftaran dibuka pada 1-14 Agustus 2022, hanya terdapat 24 partai yang lengkap dan diterima.
"Total partai politik yang mendaftar ada 40, dimana dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik. Nantinya kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022," ucapnya.
Berdasarkan hasil laporan gugatan, hanya 4 partai dari 16 partai yang diterima.
4 partai tersebut yaitu Adapun empat parpol yang diterima adalah Partai Pelita, Partai Indonesia Bersatu (IBU), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Kedaulatan Rakyat. ***
Artikel Terkait
Menaikkan Harga BBM Subsidi Bukan Solusi Utama, Pengendalian Konsumsi Jadi Kelemahan yang Harus Dibenahi
73 Pejabat Administrator Eselon III di Lingkungan Pemkab Pandeglang Dilantik
Pejabat dan Pegawai DKPP Cilegon Gelar Jumsih, Jadikan Kantor Sebagai Rumah Kedua
Jadikan Modal Sosial Pembangunan, Lurah Purwakarta Ajak Pegawai dan Warga Rawat Kekeluargaan
Mayoritas ODGJ di Kabupaten Serang Dialami Usia Produktif, Keturunan Jadi Salah Satu Faktor Penyebab
Terkaiat PTDH Ferdy Sambo, Kamaraduddin Simanjutak Apresiasi Putusan Komisi Kode Etik Polri
Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan PTDH, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-akalan Dia...
Gadis Muda Pengelola Judi Beromzet Rp3,9 Miliar Per Hari di Banten Belajar di Kamboja
Terkait Ganja Medis, Anggota DPR Aceh Siap Legalkan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Jawab Semua Tuduhan Mahasiswa
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Putri Candrawati Hadapi Dua Pilihan, Ditahankah?
Dongkrak Pemulihan Pariwisata, BRI Selenggarakan “BRI Travel Fair 2022”
Anti Ribet! Begini Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi SIGNAL, Tinggal Klik Beres Urusan
Kenali Gejala Awal HIV/AIDS Agar Tidak Terinfeksi Seperti Mahasiswa Bandung: Mirip dengan Infeksi Virus Biasa