Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan kliennya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan. Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain Sambo dan Putri, polisi menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka dalam perkara itu.
Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.***
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Dokter Gigi yang Dikenal Getol Kampanyekan Pendidikan
Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Fembo yang Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J
Putri Chandrawati Sudah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Tapi Belum Ditahan Dipertanyakan
Kuasa Hukum Putri Chandrawati Akhirnya Ngaku Kena Prank Soal Kasus Pelecehan
Terungkap! Begini isi Chat Terakhir Putri Candrawathi kepada Adik Brigadir J
Potret Jadul Ferdy Sambo Bersama Putri Chandrawathi Tersebar, Warganet: Lebih Baik Hidup Sederhana
Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J Tunggu Pemeriksaan Tersangka Ibu Putri