Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Putri Candrawati Hadapi Dua Pilihan, Ditahankah?

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:54 WIB
Usai diperiksa, Putri Candrawti dihadapi dengan dua pilihan (Instagram/@lambe_danu_official99)
Usai diperiksa, Putri Candrawti dihadapi dengan dua pilihan (Instagram/@lambe_danu_official99)

BANTENRAYA.COM – Terseretnya Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J hingga ia menjadi tersangka membuatnya kini harus dipanggil oleh pihak penyidik untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas, Jumat 26 Agustus 2022.

Saat ini penyidik memutuskan menahan Putri usai pemeriksaan yang dilakukan tadi sebab telah menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lantaran harus memilih salah satu yakni ditahan sebagai tersangka sehingga meninggalkan seorang anak yang masih balita atau memilih menjadi tersangka dan ditahan bersama anaknya.

Baca Juga: Terkait Ganja Medis, Anggota DPR Aceh Siap Legalkan

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Sambo dan Putri disebut mempunyai 4 orang anak.

Yang tertua berusia 18 tahun, selain itu Sambo dan Putri juga masih mempunyai seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun.

Sontak kabar tersebut mencuat sejadi-jadinya sehingga terdapat beberapa pihak dari publik mengomentari hal tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Jawab Semua Tuduhan Mahasiswa

Salah satunya hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjard dan Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto, menilai Putri bisa saja mengasuh anaknya yang masih balita di dalam tahanan jika diizinkan oleh penyidik.

Dalam pernyataannya juga Seto dan Abdul Fickar meminta dua hal yakni menjadikan PC tahanan rumah atau Polri menyediakan fasilitas khusus sebagai bentuk perlindungan.

Sulit juga bagi tersangka harus memilih salah satunya, seorang Ibu mana yang tega jika meninggalkan anaknya dan ditahan bersama anaknya.

Baca Juga: Gadis Muda Pengelola Judi Beromzet Rp3,9 Miliar Per Hari di Banten Belajar di Kamboja

Dalam perkara itu, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Akan tetapi, Putri baru hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sebelumnya menyatakan sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Putri sudah menghadiri pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X