Meski ia menjelaskan secara tegas dan lugas terkait upaya banding tersebut, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.
Baca Juga: Mayoritas ODGJ di Kabupaten Serang Dialami Usia Produktif, Keturunan Jadi Salah Satu Faktor Penyebab
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tandasnya.
Sebelumnya, Kamaruddin mengapresiasi KKEP terkait putusan PTDH yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Sementara itu, terkait Ferdy Sambo yang mengajukan banding PTDH, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Jadikan Modal Sosial Pembangunan, Lurah Purwakarta Ajak Pegawai dan Warga Rawat Kekeluargaan
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara tertulis 3 hari kerja," ucap Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari PMJ News.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Singkat Ferdy Sambo, Banyak yang Penasaran!
Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap Kasusnya, Ko Bisa?
Baru Juga Dipecat, Kini Ferdy Sambo Minta Kepada Kapolri Beri Waktu 3 Hari
Irjen Ferdy Sambo Divonis PTDH, Polri Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Banding
Diberi Waktu 3 Hari dan Lakukan Banding, Ferdy Sambo Siap Dihukum
Bela Mahfud MD Soal Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Fahri Hamzah: Itu Sah-sah saja
Terkaiat PTDH Ferdy Sambo, Kamaraduddin Simanjutak Apresiasi Putusan Komisi Kode Etik Polri