Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan PTDH, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-akalan Dia...

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:37 WIB
Tanggapi upaya banding PTDh Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjutkan sampaikan hal ini (PMJ News)
Tanggapi upaya banding PTDh Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjutkan sampaikan hal ini (PMJ News)

BANTENRAYA.COM - Usai dipecat dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Ferdy Sambo mengajukan upaya banding.

Menanggapi upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan PTDH, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan agar terhindari dari hukuman etik.

Selain itu, upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan PTDH untuk mendapatkan hak pensiunnya.

Baca Juga: Menaikkan Harga BBM Subsidi Bukan Solusi Utama, Pengendalian Konsumsi Jadi Kelemahan yang Harus Dibenahi

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujar Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat 26 Agustus 2022, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.

Kemudian, Kamaruddin menyarankan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP)  untuk menghiraukan upaya banding yang coba ditempuh Ferdy Sambo.

Ia meminta KKEP tetap mempertahankan putusan pelanggaran kode etik PTDH yang resmi dijatuhkan kepada Sambo.

Baca Juga: Terkaiat PTDH Ferdy Sambo, Kamaraduddin Simanjutak Apresiasi Putusan Komisi Kode Etik Polri

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," ungkap Kamaruddin.

Meski ia menjelaskan secara tegas dan lugas terkait upaya banding tersebut, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

Baca Juga: Mayoritas ODGJ di Kabupaten Serang Dialami Usia Produktif, Keturunan Jadi Salah Satu Faktor Penyebab

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tandasnya.

Sebelumnya, Kamaruddin mengapresiasi KKEP terkait putusan PTDH yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X