BANTENRAYA.COM - Mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Lia Susanti terpidana kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinkes Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar, membayar denda Rp50 juta ke Kejari Serang.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika Lia Susanti pada Jumat 26 Agustus 2022 telah membayar denda pada kasus Masker ke Kejari Serang.
"Yang menyerahkan suaminya. Tadi sekitar jam 10 pagi," katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra kepada Bantenraya.com, Jumat 26 Agustus 2022.
Untuk diketahui, Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Divonis PTDH, Polri Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Banding
Lia terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dalam putusannya, Lia Susanti divonis pidana penjara selama empat tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banten, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang tanggal 29 November 2021 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg.
Artikel Terkait
Di Maria Ketemu Mantan Klub di Fase Grup Liga Champions 2022-2023
Cara Main Kuis Bahasa Cinta Viral TikTok, Ini Link Love Language Test Bahasa Indonesia Gratis
Irjen Ferdy Sambo Divonis PTDH, Polri Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Banding
Keren, Bidan di Cilegon Ini Akan Mewakili Banten di Lomba Nakes Teladan Tingkat Nasional
Saung Bebek Seuhah di Cilegon, Sambalnya Menggoda dan Tempatnya Asri
Akhirnya Jess No Limit Melamar Sisca Kohl dengan Pakaian Batik Bikin Salfok
Rekap Ombudsman RI, Banten Jadi Provinsi yang Banyak Melanggar PPDB
Diberi Waktu 3 Hari dan Lakukan Banding, Ferdy Sambo Siap Dihukum
Bela Mahfud MD Soal Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Fahri Hamzah: Itu Sah-sah saja
Tayang Hari ini di Netflix, Berikut Sinopsis Film Seoul Vibe dan Daftar Pemainnya: Ada Yoo Ah In