BANTENRAYA.COM - Banding dan diberi waktu 3 hari untuk Ferdy Sambo, kini disebut-sebut sebagai kontroversi hingga publik bertanya-tanya, lantaran hukum yang berlaku seharusnya sudah siap dieksekusi dan ditegaskan.
Kabar adubanding dan beri waktu 3 hari itu dilontarkan oleh manta Irjen Propam Ferdy Sambo dengan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Sontak saja publik tidak terima dengan hasil persidangan kode etik yang dilaksanakan kemarin tepatnya hari Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Rekap Ombudsman RI, Banten Jadi Provinsi yang Banyak Melanggar PPDB
Publik menginginakan Ferdy Sambo secepatnya dijerat dan dihukum seberat-beratnya karna publik sudah tahu kebohongan apa saja yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, kasus yang dibuat Ferdy Sambo membuat kalangan masyarakat semakin kesal dengan sosoknya, dengan hukum yang berjalan Ferdy Sambo tetap saja buruk dipandangan masyarakat.
Sebelumnya, terdengar keputusan sidang Etik yang berlangsung di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Baca Juga: Akhirnya Jess No Limit Melamar Sisca Kohl dengan Pakaian Batik Bikin Salfok
Ferdy Sambo mengaku dan menyesal melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Artikel Terkait
Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Bilang Begini
Profil dan Biodata Singkat Ferdy Sambo, Banyak yang Penasaran!
Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap Kasusnya, Ko Bisa?
Baru Juga Dipecat, Kini Ferdy Sambo Minta Kepada Kapolri Beri Waktu 3 Hari
Irjen Ferdy Sambo Divonis PTDH, Polri Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Banding