Baca Juga: Harta Kekayaan Rektor Unila Prof Karomani yang Kena OTT KPK, Punya Utang Rp476 Juta
Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua, Ombudsman menemukan penggunaan surat perpindahan wali murid yang baru dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
"Terakhir adalah jalur prestasi, Ombudsman RI menemuka dugaan pemalsuan sertifikat prestasi calon peserta didik, belum adanya pengaturan kreteria mengenai prestasi non akademik dan tidak terpenuhinya kuota jalur prestasi," ungkapnya.
Senada disampaikan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman Banten, di Provinsi Banten ada temuan terkait dengan jual beli kursi.
Baca Juga: Khutbah Jumat Penuh Makna Tersingkat, Tentang Cerdar Dalam Bergaul
Selanjutnya juga ada dugaan siswa titipan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat, LSM dan wartawan.
"Kami juga menerima adanya laporan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten," ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Buntut PPDB, Dindikbud Banten Akan Digugat
Korban PPDB, 18 Pelajar di Banten Tidak Lanjut Sekolah
Kemendikbudristek dan Ombudsman Kawal Dugaan Kecurangan PPDB di Banten
Deretan Dugaan Kecurangan PPDB 2022 Tingkat SMA dan SMK di Banten Versi Ombudsman
DPRD Banten Inisiasi Gerakan Ganti Sistem PPDB
Persoalan PPDB dari Kacamata Dewan Pendidikan Provinsi Banten
Ombudsman Banten Tegaskan Tidak ada Aduan Atas Nama Furtasan Terkait PPDB
Ombudsman Dorong Pj Gubernur Minimalisir Kecurangan PPDB di Banten