BANTENRAYA.COM - Banten menjadi salah satu provinsi yang paling banyak terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang pendidikan SMA dan SMK.
Temuan soal PPDB di Banten tersebut disampaikan Indraza Marzuki Rais, Pimpinan Ombudsman RI.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman RI, ada beberapa temuan dalam tahapan PPDB.
Baca Juga: Keren, Bidan di Cilegon Ini Akan Mewakili Banten di Lomba Nakes Teladan Tingkat Nasional
Diantaranya adalah minimnya sosialisasi pendaftaran PPDB, kurangnya transparansi informasi yang termuat dalam pengumuman.
"Sedangkan dalam proses pendaftaran ada beberapa temuan yang masuk ke Ombudsman RI, diantaranya adalah belum optimalnya penggunaan mekanisme daring," Indraza saat menggelar jumpa pers secara hybrid di kantornya, Kamis 25 Agustus 2022.
"Belum optimalnya sinkrinisasi data peserta didik dengan nomor induk siswa nasional dan belum optimalnya sistem pendaftaran PPDB, sehingga ada yang terlempar pada saat akan mendaftar," katanya.
Baca Juga: Di Maria Ketemu Mantan Klub di Fase Grup Liga Champions 2022-2023
Sedangkan untuk temuan pada saat pengumuman penetapan dan daftar ulang, kata Indraza, Ombudsman RI menerima aduan terkait dengan calon peserta didik akhirnya tidak memproleh sekolah.
Kemudiam masih adanya pungli dengan dalih uang komite, uang seragam dan uang sebagainya.
Artikel Terkait
Buntut PPDB, Dindikbud Banten Akan Digugat
Korban PPDB, 18 Pelajar di Banten Tidak Lanjut Sekolah
Kemendikbudristek dan Ombudsman Kawal Dugaan Kecurangan PPDB di Banten
Deretan Dugaan Kecurangan PPDB 2022 Tingkat SMA dan SMK di Banten Versi Ombudsman
DPRD Banten Inisiasi Gerakan Ganti Sistem PPDB
Persoalan PPDB dari Kacamata Dewan Pendidikan Provinsi Banten
Ombudsman Banten Tegaskan Tidak ada Aduan Atas Nama Furtasan Terkait PPDB
Ombudsman Dorong Pj Gubernur Minimalisir Kecurangan PPDB di Banten