Terutama terkait pasal yang dikenakan terhadapnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui sebelumnya terdapat 97 personel Polri diperiksa Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Pasalnya, puluhan personel Polri itudiduga mengetahui, membantu hingga turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik. Sebab, mencuat dugaan ikut menghalangi, merusak hingga menghilangkan barang bukti menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Berikut Panduan Lengkap Audisi JKT48 Generasi Ke 11, Siapkan Dirimu dari Sekarang
Sebanyak 18 personel kemudian menjalani penempatan khusus (Patsus) dan diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dari 35 personel, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.***
Artikel Terkait
Nilai IPK Brigadir J Terungkap, Sang Dosen Puji Mendiang Semangat Kuliah Meski Sibuk Kawal Ferdy Sambo
Hasut Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Inisial Namanya
Diagram Kerajaan Ferdy Sambo Bakal Diungkap dalam Rapat DPR RI dengan Kapolri: Kemungkinan Tertutup
Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Drama Tembak Menembak, Ferdy Sambo Janjikan Bharada E SP3 Kasusnya
Fakta Terbaru! Sopir Ferdy Sambo, Ma'ruf Kuat Sempat Kabur Saat Kasus Brigadir J Makin Ramai
Ferdy Sambo Kekeuh Walau Bharada E Membuat Perubahan Pengakuan
Tersangka Ferdy Sambo Belum Muncul ke Publik, Komisi III DPR Minta Kapolri Tunjukkan Wajahnya