Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP Ayat 1: Mereka akan dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan
mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP Ayat 2: terhadap penganjut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Investasi Dorong Penguatkan Ekonomi Nasional
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***
Artikel Terkait
Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Drama Tembak Menembak, Ferdy Sambo Janjikan Bharada E SP3 Kasusnya
Kupas Tuntas Pristiwa Duren Tiga, Listyo Sigit sebut 97 Personel Diperiksa dalam Kasus Brigadir J
Tak Hanya Kasus Brigadir J, Polri dan DPR RI Juga Akan Buka Potensi Rekayasa KM 50
Fakta Terbaru! Sopir Ferdy Sambo, Ma'ruf Kuat Sempat Kabur Saat Kasus Brigadir J Makin Ramai
Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J Tunggu Pemeriksaan Tersangka Ibu Putri
Terus Desak Kapolri, Komisi III DPR RI Sebut Kematian Brigadir J Sebagai Kasus Pembunuhan Sadis
Kapolri Beberkan Kronologis Laporan Awal Kematian Brigadir J