BANTENRAYA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memaparkan penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa kasus kematian Brigadir J terungkap karena Irjen Ferdy Sambo atau FS yang kini ditetapkan tersangka melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penanganan kasus terkait dengan penembakan anggota polri Brigadir J, awalnya karena ada laporan dari saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Terus Desak Kapolri, Komisi III DPR RI Sebut Kematian Brigadir J Sebagai Kasus Pembunuhan Sadis
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber di YouTube, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan, karena terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
"Diduga karena ada pelecehan terhadap PC (Putri Candrawati) terjadi tembak menembak. Satreskrim melaksanaan olah tempat kejadian perkara. Jenazah (Brigadir J) diantar ke rumah sakit bhayangkara.
"Kemudian atas laporan tersebut dibuat dua laporan polisi. Pertama penembakan yang dilakukan Bharada E. Dan kedua laporan PC atas dugaan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga," terangnya. ***
Artikel Terkait
Para Bunda Harus Tahu! Berikut Cara Melatih Agar Anak Cerdas Sesuai dengan Jenjang Umurnya, dari 0 sampai 5 Ta
Bisa Diuntungkan, Airlangga Sebut Kedekatan Golkar-PSI Baru Sebatas PDKT
UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 25 Agustus 2022, Dapatkan Skin Epik Istimewa
Pukul Gadis di SPBU, Viral dan Kini Anggota DPRD Palembang Minta Maaf: Saya Minta Jalan Tapi.....
Jadi Pelatih ke 4 yang Dipecat, Ini Catatan Pelatih PSIS Sergio Alexandre di Liga 1