BANTENRAYA.COM - Sopir Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Maruf dikabarkan sempat ingin kabur, atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun untungnya polisi berhasil menangkap Kuat Maruf, sehingga kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI ini membahas kasus pembunuhan berencana yang dalangnya dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Baca Juga: 5 Game Santai Offline Android Ukuran Kecil untuk Obati Rasa Jenuh Beserta Link Download
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membuat pengakuan, Kuat Maruf ingin melarikan diri atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
“Tanggal 7 (Agustus) Richard mengakui (menembak), Ricky dan Kuat jadi tersangka, dan Kuat sempat mau melarikan diri,” ujar Listyo Sigit Prabowo, di Gedung DPR RI, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Rabu 24 Agustus 2022.
Listyo Sigit Prabowo tidak membeberkan secara detail terkait hal tersebut, namun Kuat Ma'ruf akhirnya berhasil ditangkap.
Baca Juga: V BTS dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Tengah Berkencan, Kini Keduanya Akan Pergi Ke Amerika, Bareng?
“Namun (Kuat Maruf) diamankan dan berhasil ditangkap,” ucap dia. *
Artikel Terkait
Pemkot Cilegon Siapkan Bansos, Anak Terlantar dan Yatim Piatu Dapat Rp100 Ribu per Bulan
V BTS dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Tengah Berkencan, Kini Keduanya Akan Pergi Ke Amerika, Bareng?
Ketimbang Menaikan Harga, Pembatasan BBM Bersudisi Dinilai Lebih Efektif
Film Mencuri Raden Saleh Nonton di Telegram, Lk21 atau Rebahin? Cek Disini Sinopsisnya
5 Game Santai Offline Android Ukuran Kecil untuk Obati Rasa Jenuh Beserta Link Download