BANTENRAYA.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kasus pembunuhan terhadap Beigadir J, digelar di Gedung DPR RI, Rabu, 23 Agustus 2022.
RDP terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dipimpin Ketua Komisi III Bambang Wuryanto, serta wakil ketua Adies Kadir, dan Sahroni.
Dalam RDP itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapolri menyebut, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.
Kmudian ajudan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal serta sopir dan asisten rumah tangga, Ma'ruf Kuat.
"Kita telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, FS, E, RR, MK dan PC," kata kapolri.
Baca Juga: Habiskan Ratusan Juta, Huda Masda Gelar Nikah Gratis untuk Pasangan Kurnia dan Irma di Kota Serang
Ia juga menyebut, tersangka sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Ma'ruf Kuat ditangkap setelah berusaha melarikan diri.
Ma'ruf Kuat berusaha melarikan diri setelah Brigadir E mengubah keterangan dalam kasus yang direkayasa dari kasus tembak menembak menjadi pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Pesan Menyentuh Sang Pacar Mendiang Brigadir J Diwisuda: Beruntungnya Aku Jadi Kekasihmu
Butuh 7 Tahun Buat Brigadir J untuk Lulus Kuliah, Saat Diwisuda Malah Sudah Jadi Almarhum
24 Pejabat Kombes Hingga Bharada Dimutasi Jadi Pelayan di Mabes Polri, Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hasut Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Inisial Namanya
Kejar Kasus Brigadir J, Komisi III DPR Panggil Kapolri Listyo Sigit
Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Drama Tembak Menembak, Ferdy Sambo Janjikan Bharada E SP3 Kasusnya
Kupas Tuntas Pristiwa Duren Tiga, Listyo Sigit sebut 97 Personel Diperiksa dalam Kasus Brigadir J
Tak Hanya Kasus Brigadir J, Polri dan DPR RI Juga Akan Buka Potensi Rekayasa KM 50