BANTENRAYA.COM - Pada Senin, 22 Agustus 2022, pihak Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun hal tak terduga terjadi dimana Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan adanya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional dan harus ada perbaikan tepat.
Untuk kedepannya melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertujuannya, ungkap Arsul, agar pengawasan Kompolnas terhadap institusi Polri bisa lebih komprehensif di masa mendatang.
Baca Juga: Hadiah 1 Miliar dari dr. Richard Lee Apabila Anda Bisa Memenangkan Sayembara Ini
Pasalanya kasus Ferdy Sambo ini belum juga kelar dan berbelit mengenai keterangan kepada pihak polri dan Kepolisian, dikutip Bantenraya.com dari situs Parlemen Komisi III DPR RI 23 Agustus 2022.
Arsul Sani mengatakan kepada publik bahwa hal ini sangat penting dilakukan demi menjaga perasaan orang tua keluarga dan serta pemulihan nama baik almarhum Brigadir J.
Demikian disampaikan Supriansa saat interupsi dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Ungkap Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kapolri Sudah Bentuk Tim Khusus
“Dalam konteks perbaikan Polri sebagai sebuah sistem, maka Kompolnas bisa lebih diberdayakan keberadaannya. Penguatan peran Kompolnas ini harus diperlukan melalui pembenahan substansi regulasi hukum melalui revisi UU Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Arsul juga menyampaikan usulan agar Kompolnas kedepannya bisa ditambahkan sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI.
Jajaran Kompolnas kedepannya diharapkan oleh Arsul juga lagi tidak diisi oleh jajaran perwira Polri aktif demi terwujudnya perbaikan lembaga Kompolnas dan Polri.
Baca Juga: Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Diusulkan Untuk Dihapus
“Harus ada yang diperbaiki dari Polri ini. Sebagaimana teori sistem hukum Lawrence M Friedman mengartikan hukum sebagai suatu sistem yang dalam operasinya mempunyai tiga elemen yang saling berkaitan yaitu substansi atau regulasi hukum, struktur kelembagaan dan kultur institusi bersangkutan,” tegas Arsul.***
Artikel Terkait
Mencengangkan! Bukan Rupiah Tapi Dollar, Opposite090192 Ungkap Uang 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Beredar Video Uang Dollar Berkoper-koper Diduga di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah Ada Temuan?
Potret Jadul Ferdy Sambo Bersama Putri Chandrawathi Tersebar, Warganet: Lebih Baik Hidup Sederhana
Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri, Ditentukan Kamis Pekan Depan
Kak Seto Sambangi Polri, Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo