Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Diusulkan Untuk Dihapus

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:46 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (PMJ News  )
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (PMJ News )

 

BANTENRAYA.COM - Jasa Raharja tengah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus.

Usulan tersebut dalam rangka mendorong, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah mengusulkan hal itu kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

"Hal itu dilakukan sebagai relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun," katanya dikutip dari pmjnews.com, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Hanya Perlu Persyaratan Ini, Berikut Informasi Pendaftaran Ojek Online Atau Ojol AirAsia Super App

Revan menambahkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” jelasnya.

Selain itu, Revan mengungkapkan kebijakan itu tentunya akan mempermudah pemilik kendaraan, yang akan melakukan balik nama kendaraan.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Baca Juga: Intip Jadwal Tayang Big Mouth Episode 9 Hingga Tamat, Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo Bukan LK21

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyatakan, penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2 merupakan kewenangan provinsi.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” jelasnya.

Fatoni mengapresiasi usulan penghapusan pajak progresif tersebut, karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Cafe Minamdang Episode 18 Sub Indo Lengkap dengan Link Streaming

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X