2 Mantan Pejabat Dindikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara, Kasus Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar

- Senin, 22 Agustus 2022 | 21:53 WIB
Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa kasus pengadaan ribuan komputer UNBK di Dindikbud Banten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 22 Agustus 2022. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)
Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa kasus pengadaan ribuan komputer UNBK di Dindikbud Banten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 22 Agustus 2022. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Mantan Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Ardius Prihantono menerima vonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara.

Vonis untuk 2 mantan pejabat Dindikbud Banten itu diberikan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 22 Agustus 2022.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018, senilai Rp25 miliar pada Dindikbud Banten.

Baca Juga: Pesan Tersembunyi dari Jennie BLACKPINK Pakai Kaus Manchester United di MV ‘Pink Venom'

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan, keempat terdakwa Engkos Kosasih, dan Ardius Prihantono, terbukti bersalah dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ardius Prihantono," kata Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan para terdakwa.

"Berupa pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," tuturnya.

Baca Juga: Uang Muka Dibayar Rp7 Juta, Siapa Selebgram RM yang Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online?

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya kedua terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi," katanya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan kerugian negara sudah dipulihkan," jelasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Hanbok, Ini Alat Musik Tradisional Korsel Yang Dimainkan Jisoo BLACKPINK Dalam MV Pink Venom

Dalam dakwaan JPU, pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten.

Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.

Terdakwa Engkos sebagai Pengguna Anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan sebagaimana kontrak, komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bau Mulut Dengan Buah-Buahan

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:04 WIB
X