Pasca Kasus Ferdy Sambo Terbongkar, Picu Desakan Reformasi UU Kepolisian Diusulkan Perlu Direvisi

- Senin, 22 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Muncul usulan untuk merivisi UU tentang Kepolisian di saat rapat  Komisi III DPR RI (Youtube Komisi III DPR RI)
Muncul usulan untuk merivisi UU tentang Kepolisian di saat rapat Komisi III DPR RI (Youtube Komisi III DPR RI)

BANTENRAYA.COM – Kasus Ferdy Sambo yang melakukan tindak pembunuhan berencana Brigadir J memang mengkhawatirkan kesatuan Polri dan kepolisian.

Sampai-sampai sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyuarakan adanya reformasi di tubuh Polri.

Sehingga seiring kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J atau Yosua Hutabarat, menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga: Link Nonton Serigala Terakhir Season 2 Episode 4 Lengkap dengan Preview

Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber kasus yang menjerat Ferdy Sambo terus menemukan teka-teki kejanggalan dipihak kepolisian hingga Porli.

"Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," ujar Baidowi pada Senin 22 Agustus 2022.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berujar, reformasi perlu dilakukan sedini mungkin, mulai saat tahapan rekrutmen.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Jessica Mila dan Yakup Hasibuan, dari Sembunyi-Sembunyi Hingga Menuju Pernikahan

Baidowi memandang perlu formula rekrutmen yang baru yang diatur di revisi UU Kepolisian agar proses tersebut lebih transparan dan akuntabel.

Selain aturan perihal rekrutmen, hal lain yang dinilai perlu ialah reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana. Di mana aparat terkait harus dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inckraht.

Sebab jika tetap dibiarkan aktif di Polri, bukan tidak mungkin keberadaanya hanya menambah citra buruk bagi institusi.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Mantan Kapolres Jaksel Jalani Patsus di Mako Brimob

UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

"Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi terhadap UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," kata Baidowi.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X