Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Oleh Irjen Ferdy Sambo, Kembali Makan Korban

- Senin, 22 Agustus 2022 | 13:34 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers. (PMJ NEWS)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers. (PMJ NEWS)

BANTENRAYA.COM - Rekayasa pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo, kembali makan korban.

Kali ini, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya penahanan Kombes Budhi Herdi di Mako Brimob, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ya betul (di patsus),” ujar Dedi dikutif dari pmjnews.com, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Memanas! DPR RI Desak Mahfud MD Buka Identitas Jenderal Bintang 3 yang akan Mengundurkan Diri Soal Kasus Sambo

Meski membenarkan, namun Dedi tidak menjelaskan secara detail, sejak kapan mantan Kapolres Jaksel itu dikirim ke patsus Mako Brimob.

Diketahui sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan menuding ada banyak kasus yang melibatkan oknum anggota Polri. Namun dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Polri harus menyelesaikannya lebih dahulu.

"Tapi kalau dibuka-buka semua ada kasus lain, kasus lain banyak juga," tandasnya.

Mahfud MD memastikan tidak ada keterlibatan oknum jendral lainnya, selain 31 anggota Polri yang saat ini masih dalam pemeriksaan Mabes Polri.

Baca Juga: Bangganya Pj Gubernur Banten Pada Kafiatur Rizky, Penentu Juara Indonesia di Piala AFF 2022 U16

"Kalau di kasus pembunuhan ini terlokalisir terhadap 31 nama saja di dalam pembunuhan ini," jelasnya.

Mahfud MD meminta Polri harus fokus terhadap perkara pembunuhan Brigadir J, yang diduga didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo, dan tidak melebar ke kasus lainnya.

"Makanya udahlah di kasus ini saja, jangan melebar ke kasus lain, judi narkoba. Kasus pembunuhan ini saja dan ada 31 orang (anggota Polri) yang terperiksa disidik," pintanya. ***

 

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X