BANTENRAYA.COM - Rektor Universitas Negeri Lampung atau Unila Prof Karomani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Minggu 21 Agustus 2022.
Sang Rektor Unila jadi tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penetapan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Bukan Tarik Tambang atau Balap Karung, Pegawai KAI Gelar Lomba Tarik Lokomotif
Ternyata tak hanya Karomani, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus dugaan tersebut.
Ketiga tersangka lain itu yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujar Asep Guntur, saat Konferensi pers dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Minggu 21 Agustus 2022.
Baca Juga: DOWNLOAD Game Stumble Guys Update 2022 Gratis, Seru Banget!
Asep Guntur mengaku bahwa pihaknya pun sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Salah satu bukti itu adalah uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
Artikel Terkait
Unsera Kembali Gelar Wisuda Offline, Sang Rektor Wanti-wanti Beri Pesan Soal Ini
Rektor UGM dan Bupati Serang Dukung Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Bank Sampah Digital
Gerak Cepat, Rektor Untirta Panggil Presma Untirta Terkait Mahasiswa Baru yang Dijemur dari Pagi Sampai Sore
Rektor UGM Terkesan dengan Kegiatan KKM di Kabupaten Serang
Profil Prof Karomani, Rektor Unila yang Terkena OTT KPK, Ternyata Orang Banten
Rektor Unila Lampung Kena OTT KPK
Harta Kekayaan Rektor Unila Prof Karomani yang Kena OTT KPK, Punya Utang Rp476 Juta
KPK Belum Resmi Umumkan Nama Rektor PTN di Lampung yang Kena OTT