BANTENRAYA.COM - Sapuan, Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan memperjuangkan 17 ASN yang pernah dipecat lantaran terbukti korupsi agar bisa menjadi ASN kembali.
Bupati Mukomuko Sapuan beralasan, ke-17 mantan ASN koruptor ini telah menjalani masa hukuman sehingga bisa direhabilitasi kembali namanya.
Alasan lain yang disampaikan Bupati Mukomuko Sapuan adalan dia memperjuangkan mantan ASN yang divonis koruptor ini karena alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Wow! Begini Tampilan Uang Baru Tahun Emisi 2022 Jika Dilihat Langsung, Netizen: Kaya Uang Mainan
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan," kata Sapuan dikutip Bantenraya.com dari Instagram @memomedsos, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Netizen pun riuh menanggapi rencana sang Bupati yang akan memperjuangkan 17 koruptor tersebut agar bisa diangkat kembali menjadi ASN.
Sebagian netizen mengejek Bupati Mukomuko dengan mengatakan bahwa sangat enak menjadi koruptor karena setelah dihukum bisa kembali menjadi aparatur pemerintah atau ASN.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen PCPM BI Angkatan 37 Lengkap, Jangan Akses Lewat HP Kalau Tak Ingin Gagal
Instagram @fauzanindrawan, "Enaknya jadi koruptor," katanya.
Sementara yang lain menyatakan keheranannya..
"Fungsi SKCK apa?" Tanya akun @yogi_oohh.
"Pejabat sekarang lucu-lucu," ujar @sonyps19.
Baca Juga: Guyubkan Pemuda, Karang Taruna Gelar Turnamen Futsal Piala Bergilir Lurah Ciwaduk
Ada juga netizen yang memberi saran seharusnya Sapuan mengangkat pegawai lain yang jujur. Bukan koruptor.
"Masih banyak kali orang pinter dan amanah," ujar akun @linalokayani. ***
Artikel Terkait
Gubernur Banten Sebut Koruptor Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Tak Bermoral
Ratusan Hektare Tanah Sitaan Koruptor Jiwasraya di Banten Bakal Dilelang Kejagung untuk Biaya Covid
Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor Ditanggapi Ketua KPK
Kena OTT KPK, Nur Afifah Balqis Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda dengan Usia 24 Tahun
Nur Afifah Balqis yang Dinobatkan Sebagai Koruptor Termuda Pegang Uang Rp1 Miliar Saat OTT Bupati PPU
Melihat Akun Instagram Nur Afifah Balqis yang Digadang-gadang Jadi Koruptor Termuda Indonesia
Kata Kajagung, Koruptor yang Rugikan Negara di Bawah Rp50 Juta Tidak Dipenjara Namun Cukup Mengembalikan
Tanah Rampasan Milik Koruptor Seluas 96 Hektare di Banten Dibangun Rumah Sakit Kejaksaan