• Sabtu, 30 September 2023

Peran Perwira Polri yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Dibagi dalam 5 Klaster

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:47 WIB
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan. Ada 5 klaster pemeriksaan saksi dari perkara CCTV kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret sejumlah perwira Polri dan peran yang dijalankan. (PMJ News)
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan. Ada 5 klaster pemeriksaan saksi dari perkara CCTV kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret sejumlah perwira Polri dan peran yang dijalankan. (PMJ News)

BANTENRAYA.COM - Kepolisian mengungkapkan terdapat 6 perwira Polri yang diduga kuat terlihat dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Keenam perwira Polri tersebut diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice.

Para periwra Polri tersebut memiliki perannya masing-masing yang terbagi dalam 5 klaster.

Baca Juga: Viral! Video Siswa SMP Bully Adik Kelas Diduga Terjadi di Cilegon, Ditampar hingga Ditendang

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi.

Pemeriksaan tersebut dipusatkan pada dugaan menghilangkan, memindahkan dan mentransmisikan rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J.

Dalam prosesnya, Polri membagi setiap peran saksi kedalam 5 klaster termasuk didalamnya keenam perwira Polri yang diduga menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: Mengenal Negara Curacao, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday di September

Klaster pertama terdiri atas warga kompleks Duren Tiga sebanyak 3 orang saksi yakni berinisial SN, M, dan AZ.

Klaster kedua, saksi yang berjumlah 4 orang dengan inisial AF, AKP, IW, AKBP, AC dan Kompol AL.

Adapun petan yang dilakukan saksi di klaster 2 adalah melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV.

Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Ojek Online atau Driver Maxim dengan Mudah, Bisa Dilakukan di Rumah

Selanjutnya untuk, klaster ketiga terdapat 3 orang saksi terdiri atas Kompol BW, kompol CP, dan AKBP AR.

Di klaster ini memiliki peran dalam melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.

Klaster keempat adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKPD Arif Rahman Arifin.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X