• Selasa, 26 September 2023

Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Penembak Brigadir J Lebih dari Satu Orang

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:52 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik  (Istimewa)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Istimewa)

BANTENRAYA.COM – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan jika otak dari pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu dinyatakan Taufan usai mendengar pengakuan dari Ferdy Sambo secara langsung.
Selain otak pembunuhan, Taufan juga menyampaikan jika penembak Brigadir J lebih dari satu orang.

Hal itu disampaikan Taufan usai mendengar pengakuan dari Bharada Richard Eliezer jika Sambo juga melakukan tembakan kepada Brigadir J.

Dikutip BantenRaya.Com dari berbagai sumber pada Jumat 19 Agustus 2022, Taufan menjelaskan, jika Ferdy mengakui jika dirinya merupakan otak pembunuhan dari Brigadir J.

Baca Juga: Cek Ombak, Nasdem Banten Pasang Furtasan sebagai Caleg di Pemilu 2024

“Dia bilang sudah pak, Saya akui semua jika saya yang merekayasa (pembunuhan Brigadir J),” katanya.

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengakui sebuah penyesalan jika dirinya telah menyuruh seluruh anak buahnya merekayasa seluruh kejadian, termasuk yang paling disesali adalah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Dia (FS) mengakui bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," sebutnya.
Dia juga menambahkan, hingga kini Sambo telah bersalah dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perilakunya tersebut.

Baca Juga: Terbukti Ada di Lokasi dan Terlibat, Jadi Bukti Kuat Polri Tetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka

Ferdy Sambo, jelas Taufan pada pokoknya mengakui dua hal saat dilakukan pemeriksaan Komnasham.

Pertama mengakui jika dirinya merupakan otak dari pembunuhan atau penembakan saudara Brigadir J.

Kedua dia mengakui jika merancang Perbuatan menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses hukum.

“Dia mengakui dua hal yakni sebagai otak pembunuhan dan obstruction of justice,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X