BANTENRAYA.COM - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan jadi tersangka oleh Polri.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah Polri melakukan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
Penetapan tersangka kepada Putri Candrawathi ini disampaikan oleh Irwarsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Agung Budi Maryoto, kepada PMJNews dikutip Bantenraya.com.
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf. ***
Artikel Terkait
Pengamat Lihat KIB Ingin Bangun Koalisi Besar untuk Stabilitas Pemerintah
Ratusan Siswa SMPN 2 Cilegon Tunaikan Rukun dan Wajib Haji, Melakukan Wukuf Hingga Sai
Terbukti Ada di Lokasi dan Terlibat, Jadi Bukti Kuat Polri Tetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka
Wilujeng Sumping, Persib Tunjuk Luis Milla Jadi Pelatih Kepala
Nomenklatur Baru, Program di Kelurahan Purwakarta Terus Digas
Profil dan Perjalanan Karir Luis Milla Pelatih Baru Persib Bandung, Sempat Menukangi Timnas Indonesia
Profil dan Biodata Luis Milla, Pelatih Anyar Persib Bandung dan Perjalanan Karir Kepelatihan
Meriahkan Hari Kemerdekaan, BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam “BRILian Independence Week”
Alasan Kuat dan Harapan Besar Persib Bandung Tunjuk Luis Milla Sebagai Pelatih Baru
Cek Ombak, Nasdem Banten Pasang Furtasan sebagai Caleg di Pemilu 2024