Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 19:54 WIB
Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka terkait penembakan brigadir j (PMJNEWS)
Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka terkait penembakan brigadir j (PMJNEWS)

BANTENRAYA.COM - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan jadi tersangka oleh Polri.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah Polri melakukan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Penetapan tersangka kepada Putri Candrawathi ini disampaikan oleh Irwarsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Terbukti Ada di Lokasi dan Terlibat, Jadi Bukti Kuat Polri Tetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Agung Budi Maryoto, kepada PMJNews dikutip Bantenraya.com.

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf. ***

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X