CCTV Jadi Bukti Keterlibatan Putri Chandrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:56 WIB
Putri Candrawati jadi tersangka baru, Polri temukan CCTV vital di Duren Tiga. (Instagram @divpropampolri)
Putri Candrawati jadi tersangka baru, Polri temukan CCTV vital di Duren Tiga. (Instagram @divpropampolri)

BANTENRAYA.COM - Bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, menjadi bukti keterlibatan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik telah menemukan rekaman CCTV, yang dijadikan alat bukti untuk menetapkan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Chandrawathi) ada di lokasi Saguling sampai di Duren Tiga,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan sebelum ditetapkan tersangka, istri Irjen Ferdy Sambo itu telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Bandar Judi Togel Online Dibekuk Polisi usai Rekap Nomor Togel

“Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali. Seyogyanya kemarin diperiksa namun kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat 7 hari," ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga Jumat 19 Agustus 2022, total ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yaitu eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain ditetapkan tersangka, kepolisian juga menghentikan penyelidikan kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Siapa WNA Pendaki Gunung Rinjani yang Jatuh dari Tebing Setinggi 150 Meter?

Polri mensinyalir tindakan istri mantan Kadiv Propam Polri dengan membuat laporan yang tidak benar itu sebagai perbuatan obstruction of justice atau perbuatan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. ***

 

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X