Asyik... Pemprov Banten dan Bank Banten Hapus Denda Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:03 WIB
Pj GUbernur Banten Al Muktabar (tengah) menegaskan ada kabar baik bagi wajib pajak, Pemprov Banten kini menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II hingga 31 Desember 2022. (Dokumentasi Biro Adpim Setda Provinsi Banten)
Pj GUbernur Banten Al Muktabar (tengah) menegaskan ada kabar baik bagi wajib pajak, Pemprov Banten kini menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II hingga 31 Desember 2022. (Dokumentasi Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

BANTENRAYA.COM - Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II berlaku mulai hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II merupakan amanat Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Ibu Muda di Tasikmalaya Meninggal Dunia Saat Lomba Balap Karung

Produk hukum daerah itu mengatur tentang tentang pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB, penyerahan kedua dan seterusnya, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Peluncuran pengahpusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II diluncurkan di Lynn Hotel, Kota Serang, Kamis 18 Agustus 2022.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak adalah untuk memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

Baca Juga: Cek Cara dan Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling dari Bank Indonesia

Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ungkapnya.

Dikatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

Baca Juga: Simak ya...Besok, Polisi Tentukan Nasib Istri Irjen Ferdy Sambo

"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, pada tahun 2022 tunggakan para wajib pajak sebesar Rp780 miliar.

Untuk itu, pihaknya menargetkan agar tahun 2022 ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak melalui kebijakan penghapusan denda tersebut.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X