BANTENRAYA.COM - Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II berlaku mulai hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
Penghapusan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II merupakan amanat Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Ibu Muda di Tasikmalaya Meninggal Dunia Saat Lomba Balap Karung
Produk hukum daerah itu mengatur tentang tentang pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB, penyerahan kedua dan seterusnya, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Peluncuran pengahpusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II diluncurkan di Lynn Hotel, Kota Serang, Kamis 18 Agustus 2022.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak adalah untuk memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.
Baca Juga: Cek Cara dan Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling dari Bank Indonesia
Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ungkapnya.
Dikatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
Baca Juga: Simak ya...Besok, Polisi Tentukan Nasib Istri Irjen Ferdy Sambo
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, pada tahun 2022 tunggakan para wajib pajak sebesar Rp780 miliar.
Untuk itu, pihaknya menargetkan agar tahun 2022 ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak melalui kebijakan penghapusan denda tersebut.
Artikel Terkait
Pahami Isu Pajak Terkini, 110 Mahasiswa Unival Ikuti Kegiatan Tax Goes to Campus
NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Apakah Semua Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak?
Usaha Tambak Udang di Pandeglang Menjamur, Wajib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
Puluhan Wajib Pajak di Kabupaten Serang Terima Penghargaan
Target Pajak Parkir Kota Serang Rp1,6 Miliar, Realisasi Capaian Belum Sampai Setengahnya
Ribuan Veteran Pejuang Kemerdekaan di Banten Minta Digratiskan Bayar Pajak
Dilimpahkan, Kasus Penggelapan Pajak Mobil Mewah di Samsat Kelapa Dua Segera Disidang
Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, PT PKP Bayar Piutang Pajak Rp6,8 Miliar