25.883 Data Anggota Parpol Diverifikasi KPU Kota Serang

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:08 WIB
 KPU Kota Serang memverifikasi sebanyak 25.883 data anggota parpol (KPU Kota Serang )
KPU Kota Serang memverifikasi sebanyak 25.883 data anggota parpol (KPU Kota Serang )

 

BANTENRAYA.COM – KPU Kota Serang, Selasa 16 Agustus 2022, mulai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) data keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dari 24 parpol, jumlah anggota yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mencapai 25.883.

Diketahui, ada 24 parpol yang pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

Vermin dilakukan oleh KPU Kota Serang di RPP Ki Mas Jong, mulai pukul 08.00 WIB. Ada 6 operator Sipol yang bertugas, masing-masing didampingi oleh pengawas Bawaslu Kota Serang.

Baca Juga: Bank BRI Cabang Pandeglang Digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri. Waduh, Sejumlah Berkas Diamankan

Diketahui, batas minimal jumlah keanggotaan parpol adalah 1.000 atau 1/ 1.000. Di Kota Serang semua parpol mengajukan 1/ 1000.

Jumlah penduduk Kota Serang yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan adalah 687.881. Dibagi 1/ 1.000, adalah 687,8, dibulatkan menjadi 688.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, dari data Sipol, jumlah anggota parpol yang diunggah bervariasi, paling banyak ada parpol yang mengunggah 2.607 anggota, paling sedikit ada parpol yang mengunggah hanya 702 anggota.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 260 tahun 2022, vermin di KPU kabupaten kota akan dilakukan hari ini (kemarin –red) sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022,” kata Fierly, di sela vermin.

Baca Juga: Link Download Naskah Lengkap Pidato Presiden Jokowi Pada Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR dan DPD RI 2022

Pada hari pertama, kata Fierly, operator Sipol bertugas menyandingkan data anggota parpol yang diunggah ke Sipol dengan dokumen kartu tanda anggota (KTA) serta KTP elektronik dan atau KK. Hal itu sesuai dengan pasal 35 ayat 2 peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2022.

“Pada hari pertama vermin ini kami menemukan ada KTP elektronik dengan profesi yang dilarang menurut peraturan menjadi anggota parpol, yakni PNS. Temuan yang paling banyak adalah dokumen anggota parpol belum KTP elektronik, atau KTP manual. Hal seperti ini akan kami klarifikasi,” kata Fierly.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, para operator Sipol setidaknya sudah diberikan pemahaman dalam tiga sesi pertemuan dengan komisioner.

Ade meyakini, para operator mampu bertindak sesuai prosedur. Terlebih, setiap operator telah menandatangani pakta integritas yang bermaterai.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bau Mulut Dengan Buah-Buahan

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:04 WIB
X