BANTENRAYA.COM - PT KAI mengumumkan syarat baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022.
Syarat baru naik kereta api ini berlaku bagi penumpang yang berusia 18 tahun keatas.
Aturan itu berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Paman di Tangerang Perkosa Keponakannya
Untuk penumpang yang telah berusia 18 tahun ke atas yang sudah divaksinasi booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Sementara yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Terkait dengan regulasi terbaru ini, PT KAI memberikan kesempatan kepada penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan terbaru dengan tanggal keberangkatan 15-17 Agustus 2022.
Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Siapkan 5 Destinasi Wisata Super Prioritas
Serta dapat membatalkan tiket dengan refund penuh 100% di luar bea pesan, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatannya melalui loket stasiun atau WA center.
Dikutip dari Instagram @kai121_, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
Persyaratan usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: Hotman Paris Berikan Pendampingan Hukum Gratis untuk Pegawai Alfamart
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Parpol KIB Miliki Pengalaman dalam Pemerintahan, Tawarkan Lanjutan Kebijakan Presiden Jokowi
Persyaratan usia 6 sampai 17 tahun ke atas:
1. Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
Artikel Terkait
5 Tips Menyeberangi Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Wajib Dilakukan Agar Terhindar dari Kecelakaan
Kemenhub Pastikan Perlintasan Kereta Api di Desa Silebu Kabupaten Serang Tidak Berizin
Kondisi Terkini Korban Luka Akibat Odong-odong Tertabrak Kereta Api Masih Dirawat di RS Hermina
Korban Meninggal Odong-odong vs Kereta Api di Kabupaten Serang Bertambah
6 Bulan Sebelum Tragedi Odong-odong Ditabrak Kereta, Dishub Banten Terima Permintaan Pembuatan Palang Pintu
Jadwal Pemberangkatan Kereta Api Jarak Jauh Agustus 2022 Terlengkap, Cek di Sini