BANTENRAYA.COM - Kenaikan tarif Ojek Online atau Ojol akan diberlakukan per 14 Agustus 2022, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Terkait kenaikan tarif Ojek Onlone tersebut bukan wacana lagi, akan tetapi sudah diresmikan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Perlu diketahui, kenaikan tarif Ojek Online khususnya roda dua ini akan terbentuk dalam zonasi, yaitu akan bergantung pada setiap zonasi masing-masing dengan kenaikan tarif yang berbeda.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Serang Tinjau Lokasi Longsor Taktakan, Sudah 6 Bulan Dibiarkan Tidak Diperbaik
Zonasi seperti yang disebutkan kini terbagi menjadi tiga, dikutip Bantenraya.com dari Instagram @indonesiabaik.id
1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek.
2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Zonasi III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022 jadi Kado HUT Kemerdekaan RI ke-77
Dengan begitu, kenaikan tarif Ojek Online ini akan meningkatkan pengeluaran masyarakat.
Bagi pengguna layanan Ojek Online, harus menyiapkan pengeluaran ongkos yang lebih besar.
Adapun daftar besaran kenaikan layanan Ojek Online berdasarkan zonasi sebagai berikut:
Baca Juga: Anak Suku Baduy Kuliah di UI, Ini yang Dilakukan DPP Puwnten
Zonasi I: Jawa (non JABODETABEK), Sumatera dan Bali
Artikel Terkait
Viral Kisah Ojol Yang Anaknya Meninggal Saat Antar Makanan, Begini Kebenarannya
Metode Bagi Waktu Diterapkan Pengemudi Ojol
Viral! Tukang Ojol Mengeluh Bawa Penumpang Berbadan Besar
SADIS! Gadis 16 Tahun Ini Tusuk dan Rampok Pengemudi Ojol di Semarang
Diduga Terobos Perlintasan Rel Kereta di Bintaro, Sopir Ojol Tewas Tertabrak Kereta
Haru! Ojol Ini Kumpulan Tip untuk Beli Kue Ultah Bagi Sosok Paling Disayanginya, Orangnya Tak Disangka-sangka