Daftar Zonasi Serta Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online Atau Ojol Per 14 Agustus 2022 Ini

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:19 WIB
Potret ojol sedang menjemput pelanggan (Instagram @ojoldrama.id)
Potret ojol sedang menjemput pelanggan (Instagram @ojoldrama.id)

BANTENRAYA.COM - Kenaikan tarif Ojek Online atau Ojol akan diberlakukan per 14 Agustus 2022, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Terkait kenaikan tarif Ojek Onlone tersebut bukan wacana lagi, akan tetapi sudah diresmikan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Perlu diketahui, kenaikan tarif Ojek Online khususnya roda dua ini akan terbentuk dalam zonasi, yaitu akan bergantung pada setiap zonasi masing-masing dengan kenaikan tarif yang berbeda.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Serang Tinjau Lokasi Longsor Taktakan, Sudah 6 Bulan Dibiarkan Tidak Diperbaik

Zonasi seperti yang disebutkan kini terbagi menjadi tiga, dikutip Bantenraya.com dari Instagram @indonesiabaik.id

1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek.

2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

3. Zonasi III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022 jadi Kado HUT Kemerdekaan RI ke-77

Dengan begitu, kenaikan tarif Ojek Online ini akan meningkatkan pengeluaran masyarakat.

Bagi pengguna layanan Ojek Online, harus menyiapkan pengeluaran ongkos yang lebih besar.

Adapun daftar besaran kenaikan layanan Ojek Online berdasarkan zonasi sebagai berikut:

Baca Juga: Anak Suku Baduy Kuliah di UI, Ini yang Dilakukan DPP Puwnten

Zonasi I: Jawa (non JABODETABEK), Sumatera dan Bali

Halaman:

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bau Mulut Dengan Buah-Buahan

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:04 WIB
X