BANTENRAYA.COM - Peraturan Walikota atau Perwal Cilegon nomenklatur baru OPD diduga copy paste.
Hal itu usai beredarnya tugas dan wewenang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon yang mengurusi fakir miskin dan warga terlantar.
Itu termuat dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dimana dalam Bagian Enam Ketahanan Pangan Paragraf 3 Pasal 16 Huruf I Ayat 3 Halaman 26 huruf i berbunyi menyusun laporan tahunan dengan ketentuan dan peraturan ulyang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban dengan tahapan:
Baca Juga: 16 Link Twibbon Hari Pramuka Ke-61, Download Gratis dan Bisa Dibagikan ke Medsos
Lalu kerancuannya ada di Ayat 4 berbunyi memberikan fasilitas dan verifikasi penyusunan laporan kepada pejabat terkait lingkup Bidang Pemberdayaan Sosial
Bagian Tujuh Bidang Kelauatan dan Perikanan Paragraf 2 Pasal 21 ayat d
Halaman 32
Dimana Fungsi Bidang
Pelaksanaan tugas lingkup bidang Pemeliharaan Anak anak terlantar, bidang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Ekonono Masyarakat, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlakubagar tersinkronisasi dengan baik.
Sekretaris DKPP Kota Cilegon membenarkan jika dalam Perwal tersebut banyak kerancuan, terutamaa Bidang Ketahanan Pangan serta Bidang Kelautan dan Periakanan DKPK Kota Cilegon.
Artikel Terkait
KPU dan Bawaslu Kota Serang Bahas Vermin Parpol
Melalui Kuasa Hukumnya Ferdy Sambo Akui Merekayasa Pembunuhan Brigadir J
Hari Pramuka Indonesia 14 Agustus Ditandai Serangkaian Peristiwa, Apa Saja Itu? Temukan Jawabannya di Sini
Ini Dia 3 Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Mahfud MD, Nomor 3 Buat Syok