Yuk Disimak ..Data Lahan Sawah yang Dilindungi di Kabupaten Serang Ternyata Tidak Valid

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin rapat koordinasi dengan BPN terkait sinkronisasi  LSD, di pendopo Bupati Serang,  kemarin (Rahmat Tanjung bantenraya.com)
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin rapat koordinasi dengan BPN terkait sinkronisasi LSD, di pendopo Bupati Serang, kemarin (Rahmat Tanjung bantenraya.com)

 

 

BANTENRAYA.COM - Lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Serang seluas 41.303,65 hektare yang ditetapkan Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dinilai tidak valid. Pasalnya, data tersebut berbeda dengan data lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang hanya 32.229,36 hektare.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Kementerian ATR telah mengeluarkan penetapan LSD pada 16 Desember 2021 namun data yang dikeluarkan dengan data LP2B yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Pada prinsipnya kita setuju dan mendukung lahan sawah yang harus dilindungi karena kita harus membangun ketahanan dan kedaulatan pangan," ujar Pandji usai rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang di pendopo Bupati Serang, Kamis 11 Agustus 2022.

Namun yang ditetapkan oleh Kementerian ATR tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan karena banyak lahan yang ditetapkan sebagai LSD existingnya bukan lahan sawah.

Baca Juga: Kembangkan Desa Wisata Situterate, PLN UID Banten Berikan Bantuan Berkelanjutan

"Kementerian memasukan kawasan Puspemkab (pusat pemerintahan kabupaten) sebagai LSD, terus ada juga kawasan permukiman dan perumahan yang masuk LSD," katanya.

Pandji menjelaskan, tidak sesuainya data LSD dengan kondisi yang ada di lapangan karena sebelum LSD ditetapkan Pemkab Serang telah banyak mengeluarkan perijinan baik untuk pemukiman, permukiman, dan juga untuk industri.

"Kalau kita verifikai ke lapangan, lahan yang riil bisa kita pertahankan menjadi lahan sawah itu hanya sekitar 26.000 hektar, selebihnya sudah ada yang menjadi tegalan. Ada petunjuk teknis dari kementerian apabila tidak ada kesesuain dengan kondisi di lapangan kita dipersilakan untuk mengajukan verifikasi ulang," tuturnya.

Baca Juga: Langit Malam 13-14 Agustus 2022 Akan Terang Menyala Seperti Kembang Api Berkat Hujan Meteor Perseid

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang Yadi Priadi Rochdian mengaku telah koordinasi dengan BPN terkait dengan adanya perbedaan data tersebut karena perlu adanya verifikasi di lapangan.

"Kita akan membentuk tim kecil yang nanti akan memverifikasi di lapangan dan mengajukan verifikasi ke kementerian. Kalau sesuai perda LP2B di kita luasnya 32.229,36 hektare," ungkapnya. (***)

 

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X