BANTENRAYA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, kejahatan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo disebutkan dalang dari semua peristiwa dan mirisnya ia memerintahkan penembakan untuk menewaskan Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Brigadir Richard Eliezer, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Penembakan saudara J dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS...Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca Juga: 25 Kode Promo Gojek Mulai Agustus 2022 Januari 2023: Ada Diskon GoRide, GoCar, Hingga GoSend
Dilansir Bantenraya.com dari berbagai dumber, Listyo juga mengatakan "tidak ditemukan fakta adanya tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal."
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia," tambahnya.
Penembakan yang terjadi awal bulan Juli lalu menjadi lebih jelas setelah Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Saudara RE telah mengajukan justice collaborator dan itu juga yang membuat peristiwa ini jadi semakin terang.
Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menambak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding beberapa kali ke dinding untuk membuat kesan bahwa telah terjadi tembak menembak," kata Kapolri.
"Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar pekaran dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka."
Terkait motif, Listyo mengatakan tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS.
Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 30 subsider pasal 338 junto pasal 25 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya, 20 tahun.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Agus.
Motif penembakan itu masih menjadi misteri hingga kini.
Namun sebelumnya diberitakan kejadian ini berawal dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, yaitu istri dari Ferdy Sambo.
“Motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC,” tuturnya.
Sampai saat ini telah ada empat tersangka, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut.
Ricky diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tuturnya
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dinilai sebagai ujian berat bagi institusi kepolisian.
Namun, pengumuman status tersangka itu dinilai tidak akan terlalu banyak memperbaiki tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian.***
Artikel Terkait
Motif Ferdy Sambo Masih Misterius, Ayah Brigadir J: Ibu Putri Jangan Sembunyi!
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! Bagaimana Kelanjutan Kasus Kematian Brigadir J
Bagaimana Perspektif NU terhadap Hukuman Mati yang Menjerat Ferdy Sambo
Melihat Rekaman CCTV Kasus Kematian Brigadir J, Kejanggalan Istri Ferdy Sambo dan Perkiraan Waktu Pembunuhan
Hari Ini Irjen Sambo Digilir Brimob dan Komnas HAM, terkait Pembunuhan Brigadir J