Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! Bagaimana Kelanjutan Kasus Kematian Brigadir J

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:19 WIB
Selain Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati, ketiga tersangka lain juga disangkakan pasal beragam, dengan sanksi penjara seumur hidup. (polri.go.id)
Selain Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati, ketiga tersangka lain juga disangkakan pasal beragam, dengan sanksi penjara seumur hidup. (polri.go.id)

BANTENRAYA.COM - Kasus peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mulai terungkap.

Baru-baru ini Bareskrim Polri telah mengungkapkan kasus peristiwa pembunuhan Brigadir J. Di mana tidak terjadi adu tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Skenario tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E adalah buatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Anime One Piece Episode 1029, Terungkapnya Kisah Luffy Kecil

Ferdy Sambo juga yang menyuruh Bharad E yang menembak Bribadir J yang atas perbuatannya itu Ia disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati.

"Irjen Pol FS telah menyuruh melakukan dan membuat skenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut," Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," ungkapnya.

Baca Juga: Resep Membuat Kimbab Lipat ala Drakor Extraordinary Attorney Woo, Cocok untuk Bekal Sekolah

Agus Andrianto menerangkan, tidak hanya Ferdy Sambo, polri menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), dan KM menjadi tersangka.

Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terancam mendapatkan sangkaan pasal hukuman sebagai berikut.

Baca Juga: Akun Instagram Untirta Jadi Bulan bulanan Netizen Usai Ospek Maba Viral: Jangan Samain Sama Rengginang

"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terangnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X