• Rabu, 27 September 2023

Mengenal Pasal 340 KUHP yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Brigadir J

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:19 WIB
Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Brigadir J, terancam hukuman mati (polri.go.id)
Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Brigadir J, terancam hukuman mati (polri.go.id)

BANTENRAYA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka baru atau dalang dari pembunuhan Brigadir J.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Menjadi tersangka baru dan dijerat Pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menyusul tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Baca Juga: Masih Menunggu Eselon II Pulang dari Padang, Pejabat Baru Diminta Langsung Bekerja Efektif Pekan Depan

Lantas apa bunyi Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo setelah dinyatakan dalang pembunuhan Brigadir J?

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang berlangsung semalam, Selasa 9 Agustus 2022, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dari pasal yang dikenakan tersebut, Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun bunyi isi Pasal 340 KUHP untuk lengkapnya, bisa disimak di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF U16 Timnas Indonesia vs Myanmar: Head to Head, Prediksi Skor hingga Link Live Streaming

Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip Bantenraya.com dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 340 KUHP:

Baca Juga: 5 Fakta Irjen Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X