Fakta Terbaru, Tidak Ada Baku Tembak dan Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Kepada Bharada E

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:32 WIB
Listyo Sigit Prabowo jelaskan fakta baru kasus Brigadir J (PMJ News)
Listyo Sigit Prabowo jelaskan fakta baru kasus Brigadir J (PMJ News)

BANTENRAYA.COM – Kasus penembekan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers mengungkapkan fakta-fakta terbaru atas meninggalnya Brigadir J.

Listyo SIgit Prabowo mengungkapkan tidak ada peristiwa baku tembak yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Contoh Yel-yel Gerak Jalan Hari Pramuka 2022, Langsung Kompak dan Seru

Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustsu 2022.

Listyo menegaskan jika perstiwa baku tembak hanyalah rekayasa belaka.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Sigit.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Tuntut Undang-undang Omnibus Law Dicabut

Diketahui sebelumnya, fakta terkait baku tembak sudah disampaikan oleh pengacara Bharada E.

Pengacara Bharada E mengungkapkan jika bekas tembakan di dinding di rumah Ferdy Sambo hanya rekayasa.

Sigit menyebutkan bahwa yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.

Baca Juga: Biaya Perbaiki JLS Terlampau Besar, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Industri Lagi

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," lanjutnya.

Kemudian Ferdy Sambo menembak beberapa kali ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J untuk merekayasa adanya baku tembak.

Halaman:

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X