BANTENRAYA.COM – Realisasi pendapatan pajak parkir di Kota Serang terhitung Januari hingga Juli 2022 baru meraup Rp 484,9 juta.
Sedangkan target yang ditetapkan untuk sektor pajak parkir dalam APBD tahun 2022 sebesar Rp 1,6 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas, ditemui Bantenraya.com usai acara ziarah di Taman Makam Pahlawan Ciceri, Kota Serang, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasus BPRSCM Segera Disidangkan, Kerugian Negara Rp14 Miliar
Hari mengatakan, pajak parkir diperoleh atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
Baik disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Kalau ini yang kita dapatkan sesuai dengan Perda, sedangkan retribusi yang di tepi jalan itu oleh Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Baca Juga: Peran Masing-masing 4 Tersangka untuk Menghabisi Brigadir J, Bermula dari Perintah Ferdy Sambo
Hari mengatakan, capaian per Juli 2022 tersebut sudah mencapai target yang diinginkan di semester I. Sementara 65 persen lainnya ditarget di semester II.
"Data terakhir di tanggal 22 Juli sudah Rp484,9 juta, ini sudah sesuai dengan target di semester 1,” katanya.
Artikel Terkait
Dishub Kota Serang Harus Tegur Pengelola Parkir Banten Lama
Dinilai Tidak Melanggar Perda, Satpol PP Kota Serang Tidak Bisa Menindak Parkir Ilegal di Banten Lama
Dishub Kota Serang Harus Tegur Pengelola Parkir Banten Lama
Kumpulkan Pengemudi Truk, ASTRA Tol Tangerang-Merak Singgung Penegakan Hukum Parkir di Bahu Jalan dan ODOL
Antarkan Jemaah Haji, Dua Mobil Losbak yang Parkir di Jalan Iko Jatmiko Lebak Disikat Maling
Mulai Direhab, Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang akan Miliki Parkir di Bawah Tanah
Lokasi Sembako Dikubur di Depok Sering Digunakan untuk Lahan Parkir, Camat Ngaku Sampai Kaget
Kerja Sama 5 Tahun, Lahan Parkir Masjid Agung Ats Tsauroh Dikelola Pihak Ketiga