Dua Mantan Pejabat Bea Cukai Divonis Tinggi

- Senin, 8 Agustus 2022 | 20:35 WIB
  Majelis hakim membacakan putusan pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 8 Agustus 2022 (DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA)
Majelis hakim membacakan putusan pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 8 Agustus 2022 (DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA)

BANTENRAYA.COM - Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, divonis tinggi oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 8 Agustus 2022.

Terdakwa kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) itu divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa yaitu Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, dan Vincentius Istiko terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo pasal 64 ayat KUHP

Baca Juga: Hendak Tawuran Dengan Sajam, 9 Pelajar Diamankan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya, Senin 8 Agustus 2022.

Selain pidana penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemeirntah korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Bea Cukai. Meringankan sopan, mempunya tangung jawab keluarga," jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh kedua pejabat di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta terungkap setelah adanya laporan dari Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga: One Piece Chapter 1056 : The Cross Guild dan Pria Misterius Terkuat

Dari laporan itu, penyidik Kejati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari oknum berinisial VIM sebesar Rp. 1,16 mikiar di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada saat penggeledahan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Qurnia menyatakan banding atas putusan majelis hakim, sementara Vincentius masih pikir-pikir. (darjat)

 

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X