BANTENRAYA.COM - Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, divonis tinggi oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 8 Agustus 2022.
Terdakwa kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) itu divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa yaitu Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, dan Vincentius Istiko terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo pasal 64 ayat KUHP
Baca Juga: Hendak Tawuran Dengan Sajam, 9 Pelajar Diamankan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya, Senin 8 Agustus 2022.
Selain pidana penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemeirntah korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Bea Cukai. Meringankan sopan, mempunya tangung jawab keluarga," jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh kedua pejabat di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta terungkap setelah adanya laporan dari Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga: One Piece Chapter 1056 : The Cross Guild dan Pria Misterius Terkuat
Dari laporan itu, penyidik Kejati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari oknum berinisial VIM sebesar Rp. 1,16 mikiar di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada saat penggeledahan.
Usai pembacaan vonis, terdakwa Qurnia menyatakan banding atas putusan majelis hakim, sementara Vincentius masih pikir-pikir. (darjat)
Artikel Terkait
Wajib Lapor, Nikita Mirzani Hindari Media
20 Kode Promo Tokopedia Terbaru, 9 Agustus 2022 : Order Produk Elektronik Diskon 600 Ribu Dan Gratis Ongkir
Pemkot Cilegon Usulkan APBD 2023 Rp 2,14 Triliun, Anggota DPRD Singgung Absennya Walikota
One Piece Chapter 1056 : The Cross Guild dan Pria Misterius Terkuat
Hemat! 16 Kode Promo Gojek Terbaru, 9 Agustus 2022: Tiket Pesawat Lebih Hemat 200 Ribu