BANTENRAYA.COM - Artis Nikita Mirzani masih menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Senin 8 Juli 2022.
Namun usai melaksanakan wajib lapor, Nikita menghindari awak media yang sudah menunggunya di depan kantor Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin 8 Agustus 2022.
Dalam pantauan Banten Raya, sekitar pukul 13.00 WIB, Nikita Mirzani menyelesaikan wajib lapor sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, usai wajib lapor Nikita langsung berlari keluar dari gedung penyidik dan langsung masuk ke dalam mobil tanpa memberikan pernyataan apapun ke awak media yang sudah menunggu.
Baca Juga: Minta Pj Gubernur Buktikan Kinerja, Fraksi PDIP DPRD Banten: Sudah Cukup Berbulan Madu!
Berbeda dengan wajib lapor pada pekan lalu, Senin (1/8) Nikita Mirzani masih mau meladeni pertanyaan awak media, dan memberikan keterangan terkait kedatangannya ke Mapolresta Serang Kota.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahcmid mengatakan jika dirinya bersama dengan Nikita tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB. Kedatangannya, untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik kepolisian.
"(Di dalam ruang penyidik) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor ya harus hadir tanda tangan, abis itu pulang," katanya kepada awak media, Senin (8/8).
Fachmi menjelaskan selama proses wajib lapor Nikita selalu kooperatif, dan telah melakukan wajib lapor selama tiga kali, yaitu pada 26 Juli 2022, kedua pada 1 Agustus 2022 dan yang ketiga pada hari ini 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Dapur Mini April Spesial Tumpeng Mini Pertama di Cilegon
Artikel Terkait
FPTI Lebak Gelar Out Door Festival di GOR Pasir Ona Lebak
10 Link Twibbon Hari Jadi Provinsi Riau ke-65 Tahun 2022, Desain Meriah, Elegan dan Kekinian
Therolls Gunakan Bahan Premium Untuk Hasilkan Produk Berkualitas
Dapur Mini April Spesial Tumpeng Mini Pertama di Cilegon
Pojok Ronde Tawarkan Minuman Jahe Dengan Pedas yang Lebih Nendang