BANTENRAYA.COM - Ombudsman RI mengubah komponen penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Pada penilaian tahun 2022 ini, kompetensi penyelenggara pelayanan publik, termasuk pejabat, juga akan dinilai.
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Awidya Mahadewi mengatakan, ada yang berbeda dengan penilaian pelayanan publik tahun 2022 ini.
Bila sebelumnya pada tahun 2021 penilaian yang digunakan adalah penilaian kepatuhan, maka pada tahun 2022 yang digunakan adalah penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Sosok Baru yang Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Brigadir Ricky Rizal Ditahan di Bareskrim Polri
“Kalau dulu (penilaian-red) hanya pada syarat layanan. Kalau sekarang kita lihat dari inputnya, kompetensi penyelenggaranya, ketersediaan sarana prasarananya, dan berfungsinya fasilitas pengaduan masyarakat, juga persepsi publik sebagai pengguna pelayanan terkait adanya potensi maladministrasi,” kata Mahadewi saat Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Senin, 8 Agustus 2022.
Selain itu, pada dimensi dan variabel penilaian, pada tahun 2022 ini juga ada penilaian pada kompetensi penyelenggara.
Ini dilakukan untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik.
Dalam dimensi dan variabel penilaian, pada tahun 2022 ini juga ada penilaian pada pengelolaan pengaduan yang bertujuan untuk mengetahui mekanisme interaksi antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan.
Baca Juga: Covid-19 Melandai, Pemerintah Hentikan PEN dan Diyakini Siapkan Paket Kebijakan Baru
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman dengan kriteria baru ini sudah secara serempak dilakukan di 34 provinsi dan akan berlangsung selama Agustus-Oktober.
Sementara untuk penilaian di wilayah Banten, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 baru akan dilaksanakan pada September mendatang.
“Untuk wilayah Banten mungkin baru bulan depan,” ujar Mahadewi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni mengatakan, tahun 2021 penilaian masih menggunakan zonasi yang ditandai dengan warna, yaitu hijau, kuning, dan merah.
Pada tahun 2021, di Provinsi Banten hanya Kabupaten Tangerang yang mendapatkan predikat zona hijau yang artinya kepatuhan tinggi.
Artikel Terkait
Akhir Luffy di Arc Wano! Spoiler One Piece Chapter 1056 : Red Scabbards Sebagai Perisai Baru di Wano
Kumpul Bersama Para Walikota Mantan ASN di Rakernas Apeksi, Helldy Agustian: Saya Satu-satunya Salesman Toyota
Deretan Film Joko Anwar, dari Komedi Romantis, Superhero hingga Horor, Sudah Nonton yang Mana?
Terungkap! Begini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J
Covid-19 Melandai, Pemerintah Hentikan PEN dan Diyakini Siapkan Paket Kebijakan Baru