BANTENRAYA.COM - Pengusutan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus dilakukan.
Kini, kuasa hukum Bharada E yakni Burhanudin mengungkap peengakuan lanjutan yang menyebut tak ada baku tembak yang terjadi pada peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Seperti diketahui, dalam kronologi awal yang diungkap Polisi Brigadir J tewas setelah tertembak oleh Bharada E usai terjadi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022.
baku tembak terjadi setelah Brigadir J panik usai istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandarawati berteriak lantaran ada upaya dugaan pelecehan.
Karena hal itu, Brigadir J keluar dari kamar Putri dan bertemu dengan Bharada E hingga terjadi baku tembak.
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Burhanuddin dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77, Tebarkan Semangat dengan Merah Putih Lambangkan Indonesia
Masih dari pengakuan Bharada E, Burhanuddin mengungkapkan adapun bekas proyektil yang berada di TKP hanya Alibi saja.
Yang sebenarnya menurut Bharada E, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan agar terkesan terjadi baku tembak.
"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya Alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga membenarkan soal senjata yang digunakan Bharada E. Merurut dia, Bharada E memang sering menggunakan senjata Glock 17.
"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengungkapkan, selain Bharada E pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru.
Artikel Terkait
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Begini Bantahan Irjen Pol Dedi Prasetyo
Update Kasus Brigadir J: ini Alasan Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Benarkah ia Dalangnya?
Bharada E Siap Jadi JC, Bakal Jadi Saksi Kunci Kasus Tewasnya Brigadir J
Arti Kata Justice Collaborator, Program yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Brigadir J
Bukan Cuma Kode Etik, Ferdy Sambo Juga Bisa Dipidana Gara-gara CCTV di TKP Kasus Brigadir J
Arti dari Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J
Dua Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bharada E Buat Pengakuan Lagi, Ia Bersama-sama Menghabisi Brigadir J Atas Perintah