Arti Kata Justice Collaborator, Program yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Brigadir J

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi hukum. Bharada E berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J, lalu apa arti dan tujuan dari program itu? (pixabay/succo)
Ilustrasi hukum. Bharada E berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J, lalu apa arti dan tujuan dari program itu? (pixabay/succo)

BANTENRAYA.COM - Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J yakni Richard Elezier alias Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dengan akan mengajukan diri untuk justice collaborator, Bharada E pun kini telah meminta perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lalu sebenarnya apa arti kata dari justice collaborator yang akan diajukan Bharada E? Simak jawabannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Viral Dukun Berserfikat Minta Bantuan Gaib Untuk Melawan Pesulap Merah, Netizen Tanyakan Ini

Usulan justice collaborator Bharada E sendiri diungkapkan oleh sang kuasa hukum Deolipa Yumara.

Bharada E siap untuk buka-bukaan atas kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mewenaskan Brigadir J.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Drama Korea Big Mouth Sampai Berapa Episode? Simak Jadwal Tayang Episode 4 Hingga Tamat

Istilah justice collaborator sendiri terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Surat itu berisi tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu.

Sebutan justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Horor Perempuan Tanah Jahanam Karya Joko Anwar, Tayang di Trans7 Malam Ini

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut juga dijelaskan, seseorang dapat dikategorikan menjadi justice collaborator apabila memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya.

Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB
X